Tadi malam Sabtu 20 Desember 2008 pada acara Munas KADIN Indonesia telah hadir Bapak Dirjen Pajak Darmin Nasution yang menyampakain Filosofi dan Sistem Perpajakan Baru yang sangat Pro-Bisnis dalam rangka menyadarkan masyarakat Indonesia agar membayar pajak bagi kemajuan bangsa dab negara secara sukarela.
Kalau dulu antara Petugas Pajak dan Pengusaha adalah ibarat Durian ketemu Ketimun, maka si Ketimun (Wajib Pajak) akan selalu yang menjadi pihak yang dirugikan. Begitu SK Penetapan Pajak dikeluarkan yang tanpa konsultasi ke Wajib Pajak apakah setuju atau tidak, maka si Wajib Pajak akan di-uber2 terus oleh Petugas Pajak dan Aparat Hukum agar membayar atau dipaksa membayar. Pada sistem perpajakan yang baru, maka dipisahkan antara Pemeriksa Pajak, Penerbit SK Penetapan Pajak, dan Penerima Setoran Pajak, dan masing2 berbeda orangnya dan kewenangannya. Bukan seperti yg lalu, satu Petugas yang mengatur semuanya. Ini untuk menghindarkan vested Interest para Petugas Pajak. Jadi bila Wajib Pajak keberatan, maka SK Penetapan Pajak itu tidak akan diterbitkan oleh Ditjen Pajak, sehingga Wajib Pajak tidak perlu kerepaotan untuk bayar pajak dahulu yang Ia tidak masih mempertanyakan apakah hitung2annya sudah benar atau belum, seperti pada sistem yang lama, dimana begitu SK Penetapan Pajak dikeluarkan, Ia harus bayar 50%-nya sebelum bisa mengajukan banding.
Langkah pembenahan oleh Dirjen Pajak lainnya adalah pembenahan Struktur Organisasai Ditjen Pajak agar sesuai dengan sistem perpajakan baru dan perbaikan penghasilan para Pegawai Ditjen Pajak agar menyamai take-home-pay karyawan swasta,
Ditjen Pajak juga telah menetapkan Sunset Policy, yaitu memberikan kesempatan kepada Pengusaha dan Masyarakat Umum untuk mendaftar dan memperoleh NPWP tanpa harus mengalami proses pemeriksaan yang berbelit terlebih dahulu. Hasilnya sampai dengan 2 hari yang lalu, adalah penambahana Wajib Pajak yang mencapai 100.000 orang per hari, sehingga jumlah Wajib Pajak yang terdaftar sampai akhir tahun 2008 adalah sekitar 10 juta orang dari 240 juta penduduk Indonesia. Target Ditjen Pajak adalah sekitar 22 juta Wakib Pajak Indonesia.
Dirjen Pajak juga telah mengumumkan penurunan Pajak Penghasilan Badan dari maksimal 30% menjadi 28% dan tahun2 berikutnya akan diturunkan sampai menjadi 23% dan 20%. PPh maksimal para Karyawan/Orang/Pribadi juga diturunkan dari 35% menjadi 15% saja. Sehingga kalau dulu dengan Gaji Rp20 juta/bulan maka take-home-pay nya adalah Rp 13 juta, maka sekarang bisa meningkat menjadi Rp 17 juta atau naik sebesar Rp 4 juta/bulan.
Dari pencatatan penerimaan Pajak akhir tahun 2008, maka besarnya telah melampaui Angka APBN 2008 yang ditetapkan.
Karena Bapak Dirjen Pajak Darmin Nasution yang hari ini, 21 Desember merayakan Ulang Tahunnya yang ke 60, KADIN Indonesia memohon agar masa jabatan beliau diperpanjang satu tahun lagi, sebab kebijakan yang beliau terapkan adalah kebijakan yang Pro-Bisnis dan Pro-Rakyat Indonesia!
Kebijakan baru lainnya dari Ditjen Pajak adalah membebaskan Fiskal LN bagi Warga Negara Indonesia yang telah memiliki NPWP mulai 1 Januari 2009. Ini akan sangat membantu untuk menimba pengalaman dari LN dan dalam rangka mencerdaskan bangsa.
Semoga kebijakan-kebijakan yang Pro-Bisnis dan Pro-Rakyat Indonesia yang seperti dilaksanakan oleh Bapak Dirjen Pajak Darmin Nasution dapat dicontoh oleh para Pejabat Pemerintah Republik Indonesia lainnya demi memajukan bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai.
Silahkan ditanggapi.








