Feeds:
Pos
Komentar

Archive for the ‘Tips Aman bagi Pembawa Laptop’ Category

Berita tentang langkah petugas melakukan sweeping Laptop di Bandara Sukarno-Hatta telah membuat heboh Dunia Telematika Indonesia. Telah terjadi perdebatan apakah berita itu benar ataukah sekadar bohongan atau Hoax. Tak kurang dari kawan kita di Mastel (MasWig) dan Bapak Menkominfo membantah bahwa berita itu tidak benar adanya.

Namun siapakah yang berani mengambil resiko untuk me-nenteng2 Laptop di Bandara, Mal-mal atau tempat-tempat publik setelah adanya berita Sweeping ini? Petugas memang punya alasan kuat untuk melakukan sweeping, didasarkan atas Surat Edaran dari Mabes Polri pada akhir tahun lalu, yang menyatakan bahwa penggunaan Software Illegal di Komputer/Laptop adalah sebuah pelanggaran hukum (UU HaKI), pasal 72 ayat 3, yang dapat dikenakan denda Rp 500 juta atau kurungan 5 tahun.

Bagi kita yang memakai software Legal Open Source, maka kita bisa dengan sangat yakin untuk tidak akan terkena sweeping petugas, sebab software Open Source, walaupun harganya murah atau gratis, adalah software yang 100% legal. Lisensinya adalah Lisensi Publik (General Publik License) milik komunitas open source. Kita tinggal menyebutkan nama Distro Open Source, petugas sweeping dipastikan tidak akan mempermasalahkan lagi.

Namun bila software Proprietary yang terpasang di Laptop kita, dipastikan para petugas sweeping akan mengajukan berbagai pertanyaan yang menyudutkan pembawa Laptop itu. Akan ditanyakan kapan membeli Laptop dan Software-nya, di Toko mana, berapa harganya, mana surat-surat atau kwitansinya, mana bukti lisensinya, dll lagi. Kalaupun ada, petugas masih bisa mengejar lebih jauh lagi, misalnya bila ada lagu-lagi MP3, Film Video, ataupun gambar/foto yang syuur, bisa jadi masalah.

Kemungkinan tersebut diatas bisa saja terjadi, sebab sampai saat ini Pemerintah belum secara resmi mengumumkan tentang akan adanya sweeping Laptop di Bandara dan tempat-tempat umum lainnya. Ini adalah salah satu tuntutan dari Ketua YLKI Indah Sukmaningsih, bahwa Pemerintah hendaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan sweeping. Tidak kalah pentingnya adalah upaya Pemerintah untuk memberikan kepada Masyarakat Indonesia suatu solusi dalam penggunaan perangkat komputer, misalnya himbauan agar sebagai alternatif bagi masyarakat yang berdaya beli terbatas untuk menggunakan software Open Source. Jadi gerakan IGOS (Indonesia, Go Open Source!) perlu lebih digalakkan dan dimasyarakatkan secara luas.

Berikut ini adalah Tips buat kawan-kawan agar aman terhadap Seeeping Laptop di Bandara atau tempat-tempat umum lainnya:

1. Bila Laptop anda masih menggunakan software bajakan (sebagian ataupun keseluruhannya), maka simpan dan dipakai saja di rumah, jangan di-bawa-bawa dalam perjalanan.
2. Bila anda terpaksa harus membawa juga Laptop anda karena untuk urusan bisnis, maka sisakan software Proprietary yang diperlukan saja dengan yang ber-lisensi, atau ganti Harddisk Laptop anda dengan yang hanya ber-isi software Legal (Proprietary & Open Source). Jangan lupa membawa surat-surat dan bukti lisensi yang diperlukan. Mengganti Harddisk Laptop hanya perlu waktu sekitar 5 menit saja.
3. Hapus lagu-lagu MP3, gambar, video atau foto syuur yang bisa menjadi alasan petugas untuk menahan Laptop anda, karena diragukan ke-absahannya, atau dituduh menyebarkan pornografi.
4. Langkah paling aman adalah memasang seluruhnya Software Open Source di Laptop anda, sebab dijamin bahwa petugas tidak akan dapat menjadikannya suatu pelanggaran HaKI.

Semoga Bangsa Indonesia dapat mengambil hikmah dari kasus ini sebagai lompatan kedepan kemajuan pemanfaatan Teknologi Informasi untuk kemajuan bangsa dan negara.

Indonesia, Go Open Source!

———0———-

Diskusi menarik di Milis Telematika:
2008/6/7 spyrooo gyraa <spyrooo_gyraa@yahoo.com>:
> untuk masalah sweeping soft ware itu nggak bener soalnya diundang-undang HKI bidang Hakcipta saya lupa pasal berapa kalo enduser itu nggak bisa terlalu
> dipersalahkan,

Siapa bilang end-user tidak bisa dipermasalahkan, kalo anda sebai end-user menggunakan software yg dibajak tersebut untuk kepentingan komersial (misalnya WARNET), maka anda tetap saja menyalahi aturan karena anda mengambil keuntungan dari software bajakan tersebut.

Berikut salah satu pasal dan ayat yang ada di UU-HAKI:

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

> pun kalo ngotot mau di sweeping juga bukan laptopnya yang
> ditahan tapi softwarenya yang di uninstall, kalo sampe ditahan itu emang
> petugasnya dan PPNS HKI nya yang cari masalah dan emeng mau meres
>

Wah, sepertinya tidak bisa se-enak itu pak…. coba di analogikan saja, misalnya anda ketauan bawa narkoba di tas / mobil…. apa narkoba tersebut tinggal dibuang / disita sama polisi dan anda bisa melenggang pulang begitu saja ???

Salam
MPIQ

Read Full Post »